'Manusia Silver' Tak Tahan Lagi Selalu Dipaksa Layani Nafsu DS, Terkuak Fakta Baru, Bukan hanya IYJ
Korban kekerasan seksual DS sejumlah anak-anak jalan diduga lainnya yang merupakan teman mengamen AYJ.
Atas perbuatannya, AYJ dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Baca juga: Pengakuan Anggota FPI yang Ikut Kawal Rizieq Shihab, Ada Suara Gaduh Kemudian Hening saat Ditelepon
Tebaskan Parang Saat Korban Tidur
Tersangka kemudian memilih melakukan mutilasi tubuh korban menjadi lima bagian yakni, kepala, tubuh, sepasang kaki dan lengan kiri.
Hal ini diketahui saat adegan rekonstruksi kasus mutilasi yang berlangsung di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020).
Pada adegan kesembilan, saat pelaku mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghujam perut korban yang saat itu tengah tidur.
"Pelaku menusukkan golok tersebut dengan menggenggam kedua tangan miliknya ke arah perut korban Donny," Kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.
Tersangka yang kalap terus menghujani korban dengan sabetan golok ke arah wajah, kepala, leher dan menusuk bagian dada sebanyak empat kali.
"Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku duduk sambil memainkan ponsel milik korban," ungkap Herman.
Sambil bermain ponsel, pelaku memikirkan cara membuang jasad korban yang tergeletak di hadapannya.
"Lalu setelah tubuh korban apabila diangkat sangat berat, pelaku berinisiatif untuk memotong motong bagian tubuh korban," ujar Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.
Mutilasi dilakukan pelaku menggunakan sebilah golok, diawali dari sepasang kaki, dilanjut memotong lengan kiri dan terakhir bagian leher yang menyebabkan bagian kepala putus.
Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi lima bagian, korban membeli plastik warna hitam untuk membungkus potongan tubuh tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020).
Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24).
Jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.