Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Tersangka Stres Tak Kuat Simpan Rahasia

Kasus pembunuhan Hilda Hidayah terungkap berawal dari curahan hati (curhat) Qhairul Fauzi alias Unyil (20 tahun)

Editor: Wawan Perdana
Tribun Jakarta/ Bima Putra
Qhairul Fauzi alias Unyil (20 tahun), tersangka pembunuh wanita hamil diamankan polisi. 

Kakak ipar Hilda, Abudin (45) mengaku marah saat diberitahu personel Polsek Makasar pada Senin (14/12/2020) bahwa sudah nyaris dua tahun Hilda tewas.

"Selama ini kita berusaha mencari keberadaannya, tanya sana-sini. Tanya ke teman-teman si Indra di terminal. Mereka bilang Hilda sehat-sehat saja," kata Abudin di Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Sepengetahuan keluarga, Hilda dan Indra yang hubungan tak direstui sudah menikah siri pada Desember 2018 lalu tinggal bersama di Cikarang, Bekasi.

Selepas menikah siri pihak keluarga tak lagi mendapat kabar dari Hilda dan Indra, terlebih saat Indra berhenti dari pekerjaan sebagai sopir bus Mayasari.

Usai membunuh lalu membuang jasad Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam, Indra beralih profesi jadi sopir truk ekspedisi.

"Tidak ada harga lagi, saya mau pelaku dihukum mati. Bila perlu, kalau ada lebih (berat) dari hukuman mati saya ambil itu. Tidak ada harga lagi untuk hukuman mati, bila perlu keduanya dihukum mati," ujarnya.

Dia mengaku kesal saat mengetahui Unyil terlibat dalam pembunuhan Hilda namun selama ini justru merahasiakannya, padahal Unyil mengenal Abudin.

Mereka saling kenal karena pada 2019 silam Indra masih merupakan sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang, Unyil kernet bus.

Sementara keluarga Hilda menjalankan usaha warung makan di Terminal Kampung Rambutan, Hilda dan Indra pun saling kenal di terminal.

"Kalau sama pelaku utamanya (Indra) saya kenal, sama kernet (Unyil) juga kenal, tapi enggak terlalu akrab saja. Saya berharap di pengadilan nanti kedua pelaku ini dihukum mati," tuturnya.

Bila mengacu hasil pemeriksaan sementara penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, Indra dan Unyil dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun tak menutup kemungkinan keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Yakni pasal yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Makasar mengatakan penerapan pasal 340 KUHP dimungkinkan karena berkas perkara belum dilimpah ke Kejaksaan.

"Sekarang masih tahap penyidikan. Untuk pasal nantinya juga akan kita kenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena korbannya saat kejadian hamil," kata Zen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved