Pilkada Muratara 2020

70 KPPS di Muratara Dilaporkan ke Bawaslu: Tak Ada Unsur Pasal Tindak Pidana Pemilihan

"Semuanya 70 KPPS sudah kami periksa, saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Kamis (17/12/2020). 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkumpul di depan kantor Bawaslu Kabupaten Muratara, Senin (14/12/2020). Mereka dipanggil karena dilaporkan ada dugaan pelanggaran saat pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah memproses laporan terhadap 70 KPPS. 

Ke-70 KPPS tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 10 tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka penyelenggara pemilihan mulai dari TPS 1 sampai TPS 10 di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Para KPPS ini dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03 Syarif Hidayat dan Surian Sofyan diwakili Randa Alala. 

Adapun nomor laporannya 009/REG/LP/PB/Kab/06.17/XXI/2020. 

Bawaslu Kabupaten Muratara telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. 

"Semuanya 70 KPPS sudah kami periksa, saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir, Kamis (17/12/2020). 

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memanggil Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kelurahan Muara Rupit. 

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, kata Munawir, status laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. 

Pasalnya, laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pasal tindak pidana pemilihan. 

"Formulir pemberitahuan tentang status laporan sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Munawir. 

Sebelumnya pada Senin (14/12/2020) lalu, Bawaslu Muratara menerima laporan dari tim pemenangan pasangan calon nomor 03 Syarif-Surian. 

Sebanyak 70 KPPS dilaporkan karena ada dugaan pelanggaran saat pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi suara. 

"Kami melaporkan ini karena ada beberapa kejanggalan saat pemilihan di 10 TPS itu," kata pelapor, Randa Alala.

Ia tidak bisa berbuat banyak setelah laporannya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu. 

"Ya, kita hargai sajalah," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved