Rapid Test Antigen Syarat Wajib Masuk Jakarta Mulai Lusa, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi

Menekan penularan Covid-19, seluruh masyarakat yang ingin masuk Jakarta harus menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Update daerah masuk zona merah Covid-19 di Indonesia. Menekan penularan Covid-19, seluruh masyarakat yang ingin masuk Jakarta harus menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen. 

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga berpesan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Mulai 18 Desember Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved