Rapid Test Antigen Syarat Wajib Masuk Jakarta Mulai Lusa, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi
Menekan penularan Covid-19, seluruh masyarakat yang ingin masuk Jakarta harus menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Aturan baru diberlakukan bagi warga yang ingin masuk Jakarta mulai lusa, 18 Desember 2020.
Menekan penularan Covid-19, seluruh masyarakat yang ingin masuk Jakarta harus menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).
Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.
Meski demikian, Syafrin menjelaskan, angkutan udara menjadi fokus utama penerapan kebijakan ini.
Pasalnya, penumpang yang mendarat di ibu kota menggunakan pesawat berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa.
"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kami utamakan," tuturnya.
Harga Lebih Mahal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Perlu diketahui, rapid test antigen berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi.
Adapun perbedaannya ada pada biaya. Biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.
Lebih lanjut, penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.
Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.