Tangis Pecah di Sidang Pembunuh Calon Pengantin, Ibu Rio : Anak Saya Dibunuh Didepan Mata Saya
Isak tangis Susana pun pecah sesaat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH membacakan tuntutan hukuman terhadap pembunuh anaknya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Seraya menangis tersedu Susana berujar bahwa dirinya sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu.
"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa. Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang ini hingga 5 Januari 2021 dengan agenda selanjutnya yakni pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa (pledoi).
"Dan kami berharap, kuasa hukum dapat menyelesaikan pembelaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar ketua majelis hakim, Efrata Tarigan SH sembari mengetuk palu tanda ditundanya sidang.
Tuntutan Dibawah Hukuman Maksimal
Dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi (25) dituntut masing-masing dengan hukuman 13 dan 11 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, senin (14/12/2020)
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Kejari Palembang, M Faisal menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terkait hal tersebut, ahli hukum hukum pidana universitas Muhamadiyah Palembang, Martini Idris, SH, MH, memberikan tanggapannya.
Martini justru mempertanyakan dasar yang membuat JPU sampai memberikan tuntutan dibawah hukuman maksimal dari pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa.
"Masyarakat harus lebih cerdas. Hukuman maksimal dari pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara atau hukuman mati. Tapi dalam kasus ini, jaksa justru menuntut terdakwa dengan hukuman dibawah batas hukuman maksimal.
Masing-masing terdakwa dituntut 13 dan 11 tahun penjara. Untuk itu, keluarga korban memiliki hak dalam mempertanyakan tindakan tersebut," ujarnya.
Apalagi, kata Martini, kasus ini termasuk dalam tindak pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, dua kakak beradik Oka Candra Dinata dan adiknya, Riski Ananda terlibat pengeroyokan hingga akhirnya terjadi penusukan yang mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi.