Tangis Pecah di Sidang Pembunuh Calon Pengantin, Ibu Rio : Anak Saya Dibunuh Didepan Mata Saya

Isak tangis Susana pun pecah sesaat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH membacakan tuntutan hukuman terhadap pembunuh anaknya.

Kolase Tribunsumsel.com
Suasana sidang agenda Tuntutan kasus pembunuhan Rio Pambudi (25) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/11/2020) dan Ibu Kandung Rio Pambudi, Susana (50) saat menyaksikan sidang virtual itu. Rio Pambudi merupakan calon pengantin yang dikeroyok oleh dua kakak beradik, Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) pada Minggu (19/7/2020) lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Sidang pembunuhan Rio Pambudi (25) calon pengantin di Palembang memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kakak beradik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda (22) digelar virtual.

Kasus Pembunuhan Calon Pengantin sangat menarik perhatian publik karena dilakukan kakak beradik yang bertetangga dengan korban.

Sidang Virtual itu disaksikan juga oleh Ibu korban, Susana (50) bersama beberapa kerabatnya yang lain.

Isak tangis Susana pun pecah sesaat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH membacakan tuntutan hukuman terhadap pembunuh anaknya.

Susana (50), ibu kandung korban mengaku kecewa atas atas tuntutan yang dijatuhkan JPU karena dinilai tuntutan yang dijatuhkan terhadap anaknya terlalu ringan.

Sebab terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, hanya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

"Itukan anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Susana

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Serta subsidair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU ternyata menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan. Saya kehilangan anak, dia itu meninggal. Bukan di rawat di rumah sakit," ujarnya yang semakin terisak.

Selesai mendengar tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuh anaknya, Susana langsung berjalan keluar dan menuju kursi tunggu di depan ruang sidang.

Sempat terlihat tegar, nyatanya air mata perempuan paruh baya ini tumpah juga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved