Kisah Pilu Anak di Banyuasin Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Melahirkan, Ia Juga Dianiaya Ibunya
Kisah pilu dialami seorang perempuan 17 tahun di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel)
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Kisah pilu dialami seorang perempuan 17 tahun di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
Korban dirudapaksa ayah kandungnya berinisial E, hingga hamil dan malahirkan.
Saat anak korban sudah berusia 2 tahun, si ayah kembali merudapaksa korban.
Hingga sekarang korban hamil lagi dengan usia kandungan tujuh bulan.
Tidak hanya itu, korban juga dianiaya ibu kandungnya berinisial G, hingga memar.
Gara-garanya, korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya tentang siapa orang yang telah menghamilinya.
Kedua orang tuanya E (43 tahun) dan G (36 tahun) kini telah ditahan Polse Banyuasin.
Baca juga: Palembang Zona Merah Covid-19, Ada Razia Setiap Hari, Terbukti Lalaikan Prokes Bakal Ditutup
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, Senin (14/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.
"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan napsu belaka.
Tentunya sepandai - pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny.
AKP M Ikang menambahkan, perbuatan asusila ini terjadi pada 2008 lalu.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh, Istri Tunggui Suami Pingsan, Sederet Fakta Suami Bunuh Istri di Jember
E merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban.
Perbuatan E membuat anaknya hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka E kembali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.
Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.
Sementara tersangka G, menganiaya karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili.
Korban saat itu takut tak mau mengatakan karena di dekatnya ada tersangka E.
Baca juga: Harga Karet Sumsel Naik Selasa 15 Desember, Lelang 4S Dongkrak Harga Petani
Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. (SP/ Mat Bodok)