Berita Palembang
Polda Sumsel Pecat 8 Polisi Sekaligus, Ada yang Sudah Divonis 12 Tahun Penjara, Juga Disersi
Ini punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri S memimpin langsung upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggotanya di Lapangan Upacara Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).
Sebanyak delapan anggota yang bermasalah, dipecat jenderal bintang dua ini di hadapan para personel Polda Sumsel. Anggota yang dipecat Kapolda yakni tiga personel Polda Sumsel dan lima personel dari Polres Jajaran.
Ketiga personel yang dipecat, tak hadir. Hanya personil Provos yang membawa foto ketiga personel di hadapan Kapolda dan personel lainnya yang mengikuti upacara PTDH tersebut.
Adapun, delapan personil yang dipecat Prof Eko antara lain :
1. Brigadir Agus Dianto
Bintara Yanma Polda Sumsel. Ia dipecat karena kasus penggelapan dengan pemberatan dan saat ini sudah ditahan di Rutan yang ada di Prabumulih. Agus sudah di pidana penjara selama 4.5 tahun atas tindakan yang dilakukannya.
2. Brigadir Hendy Afrizal
Bintara Dit Samapta Polda Sumsel. Hendy dipecat terkait kasus disersi dan sudah diberikan surat peringatan sebanyak enam kali. Akan tetapi tetap tidak masuk kerja sejak Januari 2019 sampai sekarang.
3. Briptu Anton Budiarto
Bintara SPN Polda Sumsel. Anton dipecat karena Disersi dan sudah diberikan surat peringatan sebanyak empat kali. Tetapi tetap tidak masuk melaksanakan tugas sejak dua tahun lalu.
4. Bripka Tomi Hermanto
Bintara Polres Lubuk Linggau. Tomi dipecat karena disersi dan sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi ia tetap tidak masuk menjalankan tugas sejak 4 tahun lalu.
5. Brigadir Aliluddin Damanik
Bintara Polres Ogan Komering Ilir. Aliluddin dipecat karena kasus narkoba dan saat ini sudah ditahan di Rutan Kayuagung. Aliluddin sudah divonis pengadilan dengan pidana penjara selam 3 tahun.
6. Briptu Sony Akolayoda
Bintara Polres Empat Lawang. Sony dipecat karena disersi dan sudah kali diberikan surat peringatan. Selama 2 tahun, tidak pernah melaksanakan tugasnya.
7. Briptu Arif Hidayattullah
Bintara Polres Empat Lawang. Arif dipecat karena kasus narkoba jenis sabu dan sudah ditahan di rutan
berdasarkan vonis pengadilan selama 12 tahun penjara.
8. Bripda Kapatrea
Bintara Polres Lubuk Linggau. Kapatrea, dipecat karena disersi dan sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Tetapi tetap tidak menjalankan tugasnya selama 4 tahun.
Baca juga: Siswa Kelas 3 SD Tenggelam Terseret Arus Sungai Musi di Musirawas
Baca juga: Sudah Diingatkan, Polsek Tugumulyo Bubarkan Turnamen Voli di Kelurahan Srikaton, Tak Punya Izin
Kapolda Irjen Prof Eko mengungkapkan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang bermasalah.
"Ini punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," ujarnya.
Kapolda juga menegaskan kepada seluruh anggotanya, untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan. Sebagai wujud syukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Sehingga menjadi benteng diri sendiri, untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela.