Akhirnya Terjawab, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Ini tak Ditahan Beda dengan Rizieq Shihab

mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi hanya menahan Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya dinyatakan tersangka.

Tiga orang juga menyerahkan diri.

Tiga tersangka kasus kerumuman dalam acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petemburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri kepada polisi.

Mereka di antaranya Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut kini masih menjalani pemeriksaan.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Menurut Yusri, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," ujar dia.

Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin.

Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved