Akhirnya Terjawab, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Ini tak Ditahan Beda dengan Rizieq Shihab
mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Berikut Alasannya, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/13/polisi-sebut-3-tersangka-kasus-kerumunan-di-petamburan-tidak-akan-ditahan-berikut-alasannya?page=all.
Editor: Adi Suhendi