Pilkada OKU Timur 2020

Update Hitung Suara Sirekap KPU Pilkada OKU Timur 2020, Suara Masuk 64,41 Persen, Enos-Yudha Unggul

Berdasarkan data hitung suara Sirekap KPU pada Jumat, 11 Desember dini hari Enos- Yudha masih memimpin perolehan suara.

pilkada2020.KPU.go.id
Peta Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pilkada Kabupaten OKU Timur 2020 diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Paslon Nomor Urut 1 Lanosin Hamzah -Adi Nugraha Purna Yudha (Enos-Yudha)

Paslon Nomor Urut 2 yakni Kol. Inf. (Purn) Ruslan-dr. Herly Sunawan (Ruslan- Herly) 

Grafik Perolehan Suara Pilkada OKU Timur 2020.
Grafik Perolehan Suara Pilkada OKU Timur 2020. (pilkada2020.KPU.go.id)

Berdasarkan data hitung suara Sirekap KPU pada Jumat, 11 Desember dini hari Enos- Yudha masih memimpin perolehan suara.

Paslon  nomor urut 1, Lanosin Hamzah (Enos)-Adi Nugraha Purna Yudha (Yudha) unggul sementara dengan perolehan suara 58,7 Persen

Paslon nomor urut 2 , Kol. Inf. (Purn) Ruslan-dr. Herly Sunawan sementara memperoleh suara 41,3% 

Total suara masuk, hingga Jumat 11 Desember dini hari sudah 64.41 % atau 847 TPS dari total 1315 TPS yang ada di Kabupaten OKU Timur

Perolehan suara di Pilkada OKU Timur ini akan terus berubah hingga suara masuk 100%

Untuk mengikuti perkembangan perolehan suara di Pilkada OKU Timur dapat dipantau melalui Link Hitung Suara KPU Pilkada OKU Timur 2020

Untuk hasil pilkada di kabupaten lainnya di Sumsel cek di sini 

Perlu diketahui adalah :

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

KPU OKUT Mulai Lakukan Rekapitulasi

Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya belum mau berkomentar terkait hasil suara terakhir hingga siapa yang unggul sementara. Sebab sampai saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan menuju penghitungan manual tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

"Kalau berdasarkan PKPU terbaru, mulai tanggal 10-14 Desember. Kita di OKU Timur sarankan ke PPK, akan mulai 12-13," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (10/12/2020).

Setelahnya, barulah rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara pada 13-17 Desember. Dalam penetapan itu, pihaknya baru sebatas penetapan perolehan suara.

"Penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah surat dari Mahkamah Konstitusi. Apakah ada permohonan masuk ke MK atau tidak, ya dari surat itu," ungkapnya.

Setelah itu, barulah ditetapkan oleh MK siapa Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih periode 2021-2026. "Keluarnya surat itu dari MK se-Indonesia biasanya," jelasnya (SRIPOKU.COM/RESHA)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved