Status Kasus Kerumunan Megamendung Naik Penyidikan, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polda Jabar
Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung
Editor:
Wawan Perdana
Tribunnews/JEPRIMA
Polda Jabar akan memanggil Rizieq Shihab dan penyelenggara acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.