Status Kasus Kerumunan Megamendung Naik Penyidikan, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polda Jabar
Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Polda Jabar telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan dalam kegiatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil gelar perkara itu, polisi menaikan status menjadi penyidikan.
Polisi juga akan memanggil Rizieq Shihab dan penyelenggara acara di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal ini berkaitan dengan kerumunan pada acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Pemanggilan dilakukan di waktu yang terpisah, untuk penyelenggara acara bakal dipanggil pada tanggal 8 Desember, dan Rizieq Shihab pada 10 Desember.
"Direncanakan tanggal 10 ini (Desember) akan kita panggil, Bapak HRS tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.
Ada pun surat pemanggilan ini rencananya dikirimkan pada Senin pekan depan.
"Surat panggilan insya Allah nanti hari Senin akan dikirimkan," katanya.
Namun Erdi belum mengetahui soal cara pengiriman surat ke dua orang itu.
"Ini (pengiriman) belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Jihad, GP Ansor Siap Dikirim ke Papua Untuk Lawan Pemecah Belah Bangsa : Perang Lawan Kebatilan
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.
Sebanyak 15 orang dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu, namun dari 15 yang dipanggil hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.
Tiga orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar covid-19, sedang dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.