Ustaz Maaher Ditangkap Polisi di Bogor, Ini Duduk Perkara Kasus dan Orang yang Melaporkannya

Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00.

Editor: Wawan Perdana
ISt
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00. 

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maaher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved