Ustaz Maaher Ditangkap Polisi di Bogor, Ini Duduk Perkara Kasus dan Orang yang Melaporkannya

Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00.

Editor: Wawan Perdana
ISt
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00.

Dia ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bogor.

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang pria bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri.

Baca juga: Sebelum Ditangkap karena SARA, Ustadz Maaher Bahas Lafaz Hayya Alal Jihad di Azan yang Viral

Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

Baca juga: Statusnya Tersangka, Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi di Salah Satu Rumahnya di Bogor

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved