Gegara BLT, Ayah Tega Aniaya Anak Kandung, Fakta Lain Terkuak saat Istri Pergi jadi TKW
Kepada penyidik Polsek Trimurjo, Manto mengatakan awalnya ia meminta uang Rp 300 ribu yang baru saja diambil D.
"Korban inilah yang menjaga adik-adiknya setelah sang ibu bekerja ke luar negeri," terangnya.
4. Pelaku kerap aniaya 4 anak kandungnya hanya gara-gara masalah sepele
Kapolsek Trimurjo, AKP Pancarudin, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan Manto sudah kerap terjadi.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari kakek korban sekaligus ayah pelaku.
"Keterangan kakek korban (ayah pelaku), anaknya itu kerap melakukan kekerasan fisik kepada cucu-cucunya, terutama saat melakukan kesalahan ringan," ujar Pancarudin.
Ia menjelaskan, ketiga adik D yang masih kecil-kecil juga sering menjadi sasaran kekerasan fisik dan verbal pelaku.
"Karena merasa iba dengan keempat cucunya yang selalu mendapat kekerasan fisik dari pelaku, ayah pelaku ini melapor ke Polsek Trimurjo," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Manto dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com, Syamsir Alam)