Kabar Gembira untuk PNS dan Pensiunan, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum, Ini Syaratnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ada Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang masih aktif hingga yang sudah pensiun.
Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum.
Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, BP Tapera bakal membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.
Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.
Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Terbata-bata, Penusuk Syekh Ali Jaber Minta Maaf, Syekh Tanya Kamu Baik-baik Saja di Sana?
Baca juga: TANGIS Mantan Pacar Maradona Dilarang Masuk Rumah Duka, Disuruh Antre dengan Fans : Menyakitkan
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke Rumah Sakit, Dikawal Densus 88 Antiteror hingga Brimob
"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.
Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.
Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.
"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.
Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS.
Informasi tersebut berupa nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian Dana dan status pengembalian dana.
Selain itu, penyimpanan dalam rekening tersendiri dan usaha pengembalian atas Dana Taperum PNS oleh BP Tapera dilakukan paling lama 30 tahun terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampui.
Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.