Kabar Gembira untuk PNS dan Pensiunan, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum, Ini Syaratnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut mengatur semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera.
Untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif.
Untuk PNS aktif, aset Bapertarum itu akan dialihkan menjadi saldo awal Tapera.
Pengelolaan dana peserta dilakukan dengan memperhatikan 12 asas yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, dan kemandirian.
Lalu, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.
Besaran simpanan peserta adalah 3 persen, yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.
Dukung Proses Pengalihan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Bahkan pembuktikan kesiapan BP Tapera itu terus digeber, dengan rutin menggelar sosialisasi bertema
"Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia" secara virtual melalui aplikasi zoom.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.
"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin (23/11) kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa (24/11/) sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/20).