Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke Rumah Sakit, Dikawal Densus 88 Antiteror hingga Brimob

Di rumah sakit berlokasi di Jakarta yang tak disebut secara terperinci itu, Rika mengatakan, Ba'asyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Ant

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.com/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Ba'asyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut terkonfirmasi dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, lewat pesan singkat.

Rika mengatakan, Ba'asyir mengalami gangguan kesehatan.

Ia tak mengungkap pasti penyebabnya.

"Ya sekarang dia sedang dirawat di rumah sakit. Biasa memang sakit, memang karena usia juga. Ada gangguan kesehatan dan sekarang sedang dirawat," kata Rika, Jumat (27/11/2020).

Di rumah sakit berlokasi di Jakarta yang tak disebut secara terperinci itu, Rika mengatakan, Ba'asyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Korps Brigade Mobil Polri.

"Rumah sakit di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," kata dia.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, satu di antaranya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (Tribun Jogja / Dok)

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang satu di antara syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.

Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Dirawat di RS, Dapat Pengawalan Densus 88 dan Brimob

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved