Pembunuhan di Prabumulih

Suaminya Ditahan karena Membunuh, Yebi Istri Ketahuan Selingkuh di Prabumulih Dipulangkan Polisi

Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Rivat Eka Putra (43) tersangka pembunuh selingkuhan istri ditahan di Polres Prabumulih, Kamis (26/11/2020). 

Korban diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun) warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Ario tewas ditempat dibunuh Rivat Eka Putra (43) warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua yang tak lain merupakan tetangga tak jauh dari rumah korban.

Korban tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher sebanyak tiga lubang dan luka di tangan akibat senjata tajam pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga akibat cemburu karena hubungan asmara korban dan istri pelaku.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara seraya mengatakan pelaku dan saksi saat ini sedang dalam pemeriksan intensif.

Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.

Pelaku pembunuhan akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved