Pembunuhan di Prabumulih
Suaminya Ditahan karena Membunuh, Yebi Istri Ketahuan Selingkuh di Prabumulih Dipulangkan Polisi
Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra akhirnya dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih.
Sedangkan Rivat saat ini ditahan di Polres Muara Enim karena telah membunuh selingkuhan istrinya.
Ibu tiga anak yang beralamat di Jalan Kerinci Vina Asri Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diantar pulang petugas kepolisian.
Ia tidak ditahan, hanya menjalani pemeriksaan beberapa jam.
"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.
"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," katanya singkat.
Pembunuhan dengan latar belakang perselingkuhan terjadi di Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Rivat Eka Putra (43 tahun), nekat membunuh Ario Fernando (34 tahun), pria yang telah berselingkuh dengan istrinya Yebi Abmi.,
Sebelum terjadinya pembunuhan ini, Rivat telah sering mengingatkan korban agar menjauhi istrinya tapi tetap tak diindahkan.
"Saya kesal dengan korban dan istri saya karena mereka selingkuh," ungkap pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Menurut Rivat, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak enam bulan lalu.
Pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi.
"Dua bulan lalu sempat ketahuan oleh saya dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih," katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.
Tak hanya itu Rivat mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk meminta menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya.
Namun hal itu tak dianggap korban.
"Pernah ku datangi ku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.
Rivat mengaku dirinya mengetahui istri lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.
"Pas kerja lihat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva. Kalau beli makanan tidak mungkin, lalu saya izin ke bos kantor untuk pulang dan langsung ke TKP," jelasnya.
Sementara istri pelaku yakni Yebi Ambi mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak lima bulan lalu.
"Kami sudah menjalin hubungan selama lima bulan ini," katanya.
Yebi menuturkan, kenal dengan korban dari media sosial facebook berawal dari saling komen dan kenalan.
"Terus kami pacaran, (selingkuh) karena rasa nyaman," lanjut wanita yang telah memiliki anak tiga ini.
Lebih lanjut Yebi mengakui setiap minggu bertemu korban minimal dua kali.
"Seminggu dua kali, ini ketiga kali ketemuan," tambahnya.
Rivat dan Yebi kini diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara pantauan di ruang penyidik polres Prabumulih, Yebi mengaku menyesal.
Ia mencium kaki suaminya Rivat beberapa kali dihadapan polisi dan wartawan.
Terancam 20 Tahun Penjara
Masyarakat kota Prabumulih mendadak gempar oleh pembunuhan sadis di room nomor 3 Diva Family Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Sumsel, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00.
Korban diketahui bernama Ario Fernando (34 tahun) warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ario tewas ditempat dibunuh Rivat Eka Putra (43) warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua yang tak lain merupakan tetangga tak jauh dari rumah korban.
Korban tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher sebanyak tiga lubang dan luka di tangan akibat senjata tajam pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga akibat cemburu karena hubungan asmara korban dan istri pelaku.
"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara seraya mengatakan pelaku dan saksi saat ini sedang dalam pemeriksan intensif.
Kasat Reskrim menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.
Pelaku pembunuhan akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.