Berita Muara Enim
Pengakuan Sumadi Divonis Bebas, Saya Tidak Tahu Apa-apa Kasus Pembunuhan Tukang Ojek
Sumadi (64 tahun) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.
Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.
Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.
"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.