Berita Muara Enim
Pengakuan Sumadi Divonis Bebas, Saya Tidak Tahu Apa-apa Kasus Pembunuhan Tukang Ojek
Sumadi (64 tahun) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
"Tidak benar kalau ada yang bilang saya minta antar ke desa lingga," ucapnya.
Soal mencuci pakaian di malam hari, Sumadi menjelaskan, pakaiannya kotor karena kena cipratan becek di jalan.
Sampai rumah bajunya belum dicuci, hanya direndam saja.
"Karena saya juga sudah biasa seperti itu, maklum saya belum berkeluarga,jadi nyuci baju sendiri," jelasnya.
Sumadi kembali menegaskan, dia tidak pernah berkelahi atau ribut dengan siapapun, apalagi sampai membunuh orang.
Ia malah berharap pelaku yang sebenarnya bisa segera tertangkap oleh polisi.
"Jarak CCTV dengan lokasi kejadianpun sangat jauh, dan setelah tukang ojek tersebut mengantar saya pulang,saya tidak tau apa-apa lagi,dan tidak menyangka kalau saya akan dituduh seperti itu," ujarnya.
Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (25/11/2020).
Sumadi, warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim ini, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini, akhirnya bisa menghirup napas lega.
Dalam sidang yang digelar secara online kemarin, Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan, kliennya bebas berdasarkan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Arpisol, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri dan Provita Justisia, dengan Jaksa Penuntut Umum, Tiara Pratidina.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum, Gunawan Apriadi dan Taufik Rahman.
"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.
Dikatannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.
Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.