Berita Muara Enim
Pengakuan Sumadi Divonis Bebas, Saya Tidak Tahu Apa-apa Kasus Pembunuhan Tukang Ojek
Sumadi (64 tahun) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM-Sumadi (64 tahun) warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.
Ia sebelumnya didakwa membunuh Ahmad Sukri, seorang tukang ojek di Muara Enim.
Kepada tribunsumsel.com, Kamis (26/11/2020), Sumadi mengaku masih tak percaya bahwa ia bisa menghirup udara bebas setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada Majelis Hakim PN Muaraenim dan juga kepada lembaga bantuan hukum ICMI Peduli yang sudah banyak membantu saya berjuang mendampingi saya dalam menghadapi kasus ini,"
"Sehingga saya bisa bebas dan pulang ke rumah.Saya tidak menyangka akhirnya saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga, rencananya saya mau ngadakan pengajian, baca yasin sebagai bentuk ungkapan syukur saya pada allah SWT atas vonis bebas yang saya dapat," kata Sumadi.
Sumadi sejak awal tidak terima disangkakan sebagai pembunuh Ahmad Sukri.
Ia mengaku tidak tahu apa-apa soal kasus itu.
"Tahunya saya dapat tuduhan tersebut saat saya di kantor polisi, saya diberi tahu oleh polisi, namun berkali-kali saya bantah, bahwa saya tidak tau apa-apa,dan saya tidak membunuh, dengan korbanpun saya tidak kenal," ungkapnya.
Ia menceritakan, malam pada saat kejadian tewasnya Ahmad Sukri, ia pergi pasar baru.
Sumadi ngobrol bersama temannya tentang tarikan mobil.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak ini pamit saat malam semakin larut.
Karena tidak ada ojek di pasar baru, Sumadi berjalan kaki untuk mencari ojek.
"Nah sampai dipangkalan ojek, disana saya bertemu korban, saya tidak kenal korban, saat saya bilang saya nyari ojek, korban langsung menyalakan lampu motor, biasanya kan tandanya itu giliran dia narik penumpang, karena dipangkalan ojekan biasanya yang narik penumpang itu giliran,"
"Saat dia nyalakan lampu motornya dan kendaraannya saya langsung naik saja," ungkapnya.
Sumadi saat itu minta antar pulang ke Talang Jawa.
"Tidak benar kalau ada yang bilang saya minta antar ke desa lingga," ucapnya.
Soal mencuci pakaian di malam hari, Sumadi menjelaskan, pakaiannya kotor karena kena cipratan becek di jalan.
Sampai rumah bajunya belum dicuci, hanya direndam saja.
"Karena saya juga sudah biasa seperti itu, maklum saya belum berkeluarga,jadi nyuci baju sendiri," jelasnya.
Sumadi kembali menegaskan, dia tidak pernah berkelahi atau ribut dengan siapapun, apalagi sampai membunuh orang.
Ia malah berharap pelaku yang sebenarnya bisa segera tertangkap oleh polisi.
"Jarak CCTV dengan lokasi kejadianpun sangat jauh, dan setelah tukang ojek tersebut mengantar saya pulang,saya tidak tau apa-apa lagi,dan tidak menyangka kalau saya akan dituduh seperti itu," ujarnya.
Sumadi (64 tahun), yang tadinya ditetapkan sebagai terdakwa pembunuh Ahmad Sukri, tukang ojek di Muara Enim, mendapat vonis tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (25/11/2020).
Sumadi, warga Talang Jawa Kelurahan Pasar Tanjung Enim ini, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini, akhirnya bisa menghirup napas lega.
Dalam sidang yang digelar secara online kemarin, Kuasa hukum terdakwa, Gunawan Apriadi SH MH didampingi H Taufik Rahman SH mengatakan, kliennya bebas berdasarkan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Arpisol, dan Hakim Anggota Sera Ricky Swanri dan Provita Justisia, dengan Jaksa Penuntut Umum, Tiara Pratidina.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum, Gunawan Apriadi dan Taufik Rahman.
"Dari awal kami sudah berkeyakinan bahwa terdakwa bukan pelaku pembunuhan tersebut, apalagi saat melihat fakta-fakta di persidangan kami tambah yakin terdakwa tidak bersalah,"katanya.
Dikatannya terdakwa divonis bebas dikarenakan beberapa temuan di dalam fakta persidangan.
Di antaranya tidak adanya saksi yang melihat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.
"Kemudian tidak adanya saksi yang melihat terdakwa membawa sajam untuk melakukan pembunuhan tersebut. Selain itu senjata tajam yang ditemukan tersebutpun tidak ada bercak darah alias dalam keadaan bersih," katanya.
Kemudian lanjutnya dari bukti CCTV pun tidak ada petunjuk yang terekam terdakwa membawa senjata tajam ataupun melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
"Sehingga tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa pelakunya sehingga pasal yang ditujukan pun tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dengan bebas murni,"katanya.
Ditambahkan Taufik Rahman, mereka dari lembaga bantuan hukum ICMI Peduli Muaraenim memberikan bantuan kepada terdakwa karena membutuhkan pembelaan saat menjalani tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Muaraenim.
"Kita memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Jadi kalau ada yang membutuhkan bantuan kita silakan datang ke kantor dan kita siap melayani,"katanya.