Berita Palembang

Pakai Dana Desa untuk Bisnis Giok, Mantan Kades di Sumsel Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi mantan kepala desa ditahan karena menyelewengkan dana desa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Selamet Riyadi (53 tahun), mantan Kepala Desa Saung Dadi Kabupaten OKU Timur, Sumsel, divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/11/2020).

Ia terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan dana desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi OKU Timur," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (26/11/2020).

Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Terkait putusan ini, terdakwa diberikan kesempatan pikir-pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap," ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, Selamet Riyadi (53 tahun), mantan Kepala Desa Saung Dadi Kabupaten OKU Timur dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

JPU menyebut, terdakwa nekat menyelewengkan dana desa karena tergiur keuntungan besar dari bisnis batu giok yang dijalaninya.

"Dari pengakuannya, terdakwa ini berharap bisa dapat untung besar dari bisnis jual beli batu giok ukuran besar. Sehingga dia pakai dana desa untuk modal dan berharap bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya dengan menggunakan uang hasil bisnis itu," ujar JPU, Aci Jaya yang juga merupakan Kasipidsus Kejari OKU saat ditemui setelah persidangan, Kamis (5/11/2020).

Atas perbuatannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Remaja Ini Melapor ke Polisi Jadi Korban Begal di Jakabaring, Terjatuh Didorong 2 Orang 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa supaya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diganti maka harta benda miliknya disita untuk menutupi kerugian negara.

"Dan apabila nilai harta benda tersebut tidak mencukupi uang kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan" ujar JPU.

Sementara itu, terdakwa Slamet Riyadi tidak dihadirkan ke ruang sidang karena pengadilan Negeri Palembang masih menerapkan persidangan secara virtual.

Meskipun begitu, melalui layar video yang berada dalam ruang sidang, terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Baca juga: Sempat Buron, 2 Tersangka Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

"Karena saya masih punya tanggungan keluarga, saya juga sangat menyesal dan benar-benar berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya kepada saya," ujar terdakwa melalui layar virtual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved