Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Sempat Buron, 2 Tersangka Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK
Ali mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lai
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat buron, dua tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dikabarkan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Fahri Hamzah Bongkar Sosok Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy Prabowo yang jadi Buronan KPK
Baca juga: KPK Sita Sepeda Edhy Prabowo, Benarkah Ini Sepedanya dan Inilah Kisaran Harganya
Baca juga: Blak-blakan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp100 Juta untuk Habisi Suami : Saya Sudah nggak Kuat

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.
Ali mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin.
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar.
Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sekira Rp750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.