Berita Palembang
Pakai Dana Desa untuk Bisnis Giok, Mantan Kades di Sumsel Ini Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa juga dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi mantan kepala desa ditahan karena menyelewengkan dana desa
Dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Selamet Riyadi yang merupakan Kepala Desa Saung Dadi Periode Tahun 2013 - 2019.
Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa, mengadili perkaranya, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Yaitu telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Sebesar Rp.413.780.000,00 (Empat Ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Rekomendasi untuk Anda