Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dI Honolulu, Kini Ditangkap KPK dan Dipenjara
Rompi berwarna oranye kini menjadi seragam Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rompi berwarna oranye kini menjadi seragam Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy kini menjadi tersangka dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Ini menjadi kontras dengan beberapa hari sebelumnya, di mana ia sempat melancong ke Honolulu dan berbelanja barang-barang mewah.
Di sana mereka menghamburkan uang sebanyak Rp 750 juta untuk beli barang-barang mewah.
Uang itu dibelanjakan jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuiton (LV) serta baju Old Navy.
Uang tersebut menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango adalah bagian dari duit suap yang diterima Edhy dari beberapa pihak.
Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misata.
Disamping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Namun sepulang dari Honolulu, Edhy Prabowo dan isterinya, Iis Rosyati Dewi malah ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Tak hanya Menteri KKP dan istri, penangkapan dilakukan terhadap beberapa orang di beberapa tempat.
KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.