Berita Lubuklinggau
Tersisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat dan Langkah Balik Nama Kendaraan di Samsat Lubuklinggau
Ada 6.463 kendaraan roda dua dan roda empat di kota ini telah memanfaatkan masa pemutihan dengan realisasi pendapatannya mencapai Rp 5,8 miliar.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Ada pun langkah-langkah dan tahapan yang mesti dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan, yaitu:
1. Datang ke Kantor Samsat.
2. Lakukan cek fisik kendaraan
3. Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
4. Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
5. Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
6. Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
7. Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
8. Tunggu sampai STNK balik nama selesai.