Berita Lubuklinggau
Tersisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat dan Langkah Balik Nama Kendaraan di Samsat Lubuklinggau
Ada 6.463 kendaraan roda dua dan roda empat di kota ini telah memanfaatkan masa pemutihan dengan realisasi pendapatannya mencapai Rp 5,8 miliar.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 1.390 kendaraan roda dua dan roda empat memanfaatkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB di UPTB Samsat Kota Lubuklinggau.
Kepala UPTB Bapenda Provinsi Sumsel, Lubuklinggau, Addi Ramdoni mengatakan, kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan BBNKB berasal dari luar daerah dan dalam daerah Lubuklinggau.
"Ada 1.390 kendaraan yang melakukan BBN (balik nama) ini ada yang berasal dari luar daerah dan dalam daerah, namun sebagian besar dari luar daerah," ungkap Addi pada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, selama diberlakukan program pemutihan ini antusias masyarakat cukup tinggi, terbukti bukan hanya BBN-KB tinggi, namun, warga yang memanfaatkan program pemutihan menghidupkan pajak kendaraanya juga meningkat.
"Sampai dengan saat ini ada 6.463 kendaraan roda dua dan roda empat di kota ini telah memanfaatkan masa pemutihan dengan realisasi pendapatannya mencapai Rp 5,8 Miliar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, capaian tersebut sudah cukup baik, mengingat saat ini suasana pandemi, dimana semua sektor usaha masyarakat terdampak, namun antusias masyarakat membayar pajak masih tinggi.
"Terbukti capaian realisasi PKB rutin untuk tahun 2020 saja sudah tercapai 100 persen dengan realisasi sebesar Rp 30,5 Miliar dan dipastikan akan over target sampai akhir tahun mendatang," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jumlah total kendaraan roda dua di Kota Lubuklinggau saat ini sebanyak 30.600 kendaraan. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 10.200 kendaraan.
Baca juga: Kabupaten Muratara Mulai Dilanda Banjir Lagi, Ini yang Keempat Kalinya di Tahun 2020
Baca juga: Kapolres OI Beri Piagam 11 Polisi Satres Narkoba, Ini Detil Kasus Besar yang Berhasil Diungkap
"Tapi untuk rincian masyarakat yang masih menunggak pajak belum bisa kita pastikan, karena saat ini masih dihitung oleh tim berapa yang masih menunggak," ujarnya.
Ia pun memperkirakan, jumlah warga menunggak pajak di Kota Lubuklinggau tidak banyak lagi, mengingat saat ini program pemutihan masih berjalan sampai akhir November mendatang.
"Bantuan pajak ini untuk meringankan beban warga sumsel karena pandemi ini, supaya masyarakat taat pajak melunasi pajak tertunda, dan berkontribusi melakukan pembangunan daerah," ungkapnya.
Berikut syarat melakukan dokumen BBN-KB
1.Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya.