Penanganan Corona
Raperda Penanganan Covid-19 di Sumsel Akan Disahkan, Ada Sanksi Rp 25 Juta Bagi Pelanggar
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel bakal menghadap ke Kemendagri guna berkonsultasi, sebelum disahkan pada 4 Desember 2020
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
"Selanjutnya kami menyarankan agar Raperda ini dapat dikaji secara mendalam terutama berkaitan dengan materi muatan/ substansinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan serta adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ucapnya.
Raperda ini menurutnya, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhati-kan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya terutama dengan aparat penegak hukum.
Seyogyanya suatu peraturan daerah dibuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi daerah yang belum terakomodir dalam peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan/atau guna menampung pengaturan kondisi khas daerah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik antara lain : adanya kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan.