Penanganan Corona

Raperda Penanganan Covid-19 di Sumsel Akan Disahkan, Ada Sanksi Rp 25 Juta Bagi Pelanggar

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel bakal menghadap ke Kemendagri guna berkonsultasi, sebelum disahkan pada 4 Desember 2020

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Penyakit Menular dan Bencana, khususnya dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumsel, kini masuk tahapan finalisasi.

Rencananya, Rabu (25/11/2020) tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel bakal menghadap ke Kemendagri guna berkonsultasi, sebelum disahkan pada 4 Desember 2020.

"Kami akan terlebih dulu konsultasi sekaligus memohonkan evaluasi kepada Kemendari mengenai item-item yang ada pada Raperda inisiatif ini," kata Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang, di sela-sela rapat paripurna XXII DPRD Sumsel, Selasa (24/11/2020).

Menurut Toyeb, diantara isi yang tertera di dalam perda yang salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar.

Mulai dari sanksi administratif, sanksi sosial berupa kerja sosial hingga sanksi denda khusus bagi korporasi/ perusahaan dan tempat usaha yang melanggar sebesar Rp25 juta serta pencabutan izin usaha.

Seperti, rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi Covid-19.

"Tapi sebelum dikenakan sanksi tersebut lebih dulu akan dilakukan peringatan satu hingga ketiga. Masih juga tidak mengindahkan barulah dilakukan penindakan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini lugas.

Masih dalam raperda ini juga berisikan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama di masyarakat.

Dengan meminimalisir jumlah pengunjung di acara-acara yang digelar masyarakat, seperti pesta pernikahan, selamatan dan lainnya.

"Inti dari perda inisiatif yang kami ajukan ini tidak akan memberatkan masyarakat. Tapi justru untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah menginisiasi Pembentukan Peraturan Daerah, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.

Perdan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terhadap bahaya Covid-19, serta dapat secara efektif memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

"Kita semua menyadari bahwa dampak Pandemi Covid-19 ini secara tidak langsung telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dari yang sebelumnya tidak lazim menjadi suatu keharusan dengan kata lain, munculnya suatu adaptasi kebiasaan baru (new normal) di masyarakat, dan harapan kita tentunya kebiasaan baru ini tidak sampai merusak tatanan kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya yang selama ini telah tumbuh dan mengakar dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat, " katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka pembahasan lebih lanjut Raperda ini, pihaknya memerlukan gambaran yang jelas dan rinci mengenai pola tatanan kehidupan masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru (new normal) dan strategi-strategi yang perlu dilakukan agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Sehingga pola kehidupan (tatanan sosial budaya) yang di masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.

"Selanjutnya kami menyarankan agar Raperda ini dapat dikaji secara mendalam terutama berkaitan dengan materi muatan/ substansinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan serta adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ucapnya.

Raperda ini menurutnya, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhati-kan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya terutama dengan aparat penegak hukum.

Seyogyanya suatu peraturan daerah dibuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi daerah yang belum terakomodir dalam peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan/atau guna menampung pengaturan kondisi khas daerah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik antara lain : adanya kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved