Muzakir Sai Sohar Ditahan
Diperiksa 5 Jam, Muzakir Sai Sohar Tersangka Dugaan Penerimaan Suap Resmi jadi Tahanan Rutan Pakjo
Sekarang tersangka sudah resmi jadi tahanan rutan karena berdasarkan hasil swab yang dilakukan, dia menunjukan hasil negatif covid-19
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap alih fungsi lahan, saat ini telah resmi menjadi tahanan rutan pakjo Palembang, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya Muzakir hanya menjadi tahanan kota lantaran pemeriksaan rapid tes yang dijalaninya menunjukan hasil reaktif.
"Tapi sekarang tersangka sudah resmi jadi tahanan rutan karena berdasarkan hasil swab yang dilakukan, dia menunjukan hasil negatif covid-19," ujar Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo saat ditemui di gedung kejati Sumsel setelah proses pemeriksaan tersangka Muzakir Sai Sohar.
Informasi yang dihimpun, Muzakir menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidsus Kejati Sumsel lebih kurang selama 5 jam.
Ia baru keluar dari gedung kejati pada pukul 16.20 WIB.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan tipikor, Muzakir yang tetap menggunakan masker lebih memilih tak banyak bicara saat digiring berjalan meninggalkan gedung kejaksaan untuk kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.
Ia juga enggan terlalu menanggapi pertanyaan awak media yang telah lama menunggunya.
"Silahkan tanya ke pengacara saya," ujarnya seraya menunduk dan terus berjalan meninggalkan gedung pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik kejati Sumsel menetapkan mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan pada tahun 2014.
Tak hanya Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan.
Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH.
Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020). menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.
Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.