Pencopotan Baliho Rizieq Shihab Oleh Aparat Disorot Fraksi PKB-PKS DPRD Palembang
Penurunan baliho dan spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak' serentak diturunkan di penjuru daerah.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Spanduk dan baliho yang ditertibkan itu bertuliskan "Ayo Revolusi Akhlaq".
Baliho ukuran besar bergambar Rizieq pun terpasang di persimpangan jalan.
Sementara untuk spanduk di pasang di sekitar tembok jalan.Bahkan, ada juga yang ditempel di depan rumah warga.
"Kegiatan semalam berjalan lancar dilakukan penertiban di tiga lokasi," jelas Anom.
Berdasarkan aturan sendiri, reklame di kota Palembang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang nomor 7 tahun 2010 tentang Izin penyelenggaraan reklame.
Di Perda itu pada pasal 14 ayat 4 sendiri disebutkan secara rinci dalam penertibannya, dimana wali kota menunjuk Satuan Pol PP dan instansi terkait untuk membongkar reklame sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, apabila telah dinyatakan bahwa reklame dimaksud harus dibongkar dan dibersihkan.
Aturan lainnya soak reklame diatur dalam Perda Kota Palembang nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan walikota nomor 13 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksana penyelenggaraan reklame yang ada di kota Palembang.