Pencopotan Baliho Rizieq Shihab Oleh Aparat Disorot Fraksi PKB-PKS DPRD Palembang

Penurunan baliho dan spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak' serentak diturunkan di penjuru daerah.

instagram @palembang_viral
Baliho gambar Rizieq Shihab di kawasan Plaju Palembang dicopot 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penurunan baliho dan spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak' serentak diturunkan di penjuru daerah.

Tak terkecuali di Palembang, aparat gabungan Polri, TNI dan Sat Pol PP menurunkan baliho imam besar FPI itu.

Pihak aparat sendiri berdalih, pencopotan spanduk dan baliho Habib Rizieq itu tidak berizin, dan menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang.

Menyikapi hal tersebut anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sutami Ismail meresponnya secara positif, jika pencopotan itu karena memiliki izin atau tidak membayar pajak selama ini.

"Saya rasa selama reklame itu tidak berizin dan tidak membayar pajak, harus ditertibkan," kata Sutami, Minggu (22/11/2020).

Ketua DPC PKB kota Palembang ini pun berharap, ada penegakan aturan secara serius aparat dengan berkoordinasi, dan tidak tebang pilih.

"Jadi bukan karena spanduk (Habib Rizieq, tetapi semua spanduk ataupun bentuk reklame lainnya harus di tertibkan jika melanggar aturan yang ada," tandasnya.

Sementara anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Palembang M Ridwan Saiman menyayangkan, jika pencopotan baliho dan spanduk Habib Rizieq tersebut itu dilakukan diluar aparat sat Pol PP, yang memiliki tugas penindakan Perda yang ada.

"Masalah baleho, spanduk atau bentuk reklame lainnya ini, kewenangannya ada pada Satpol PP, institusi lain itu tidak berwenang, kecuali BKO Satpol PP," tegasnya.

Sebelumnya, setelah ramai pencopotan baliho Habib Rizieq atau Rizieq Shihab di Jakarta, aparat keamanan di tempat lain ikut bergerak.

Misalnya saja di Palembang, petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI mencopot 3 spanduk Habib Rizieq bertuliskan 'Revolusi Akhlak'.

Selain spanduk dan baliho Habib Rizieq tidak berizin dan menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, penertiban baliho dan spanduk Habib Rizieq berlangsung pada Jumat (20/11/2020) malam.

Petugas gabungan membredel spanduk Habib Rizieq yang ada di Jalan A Yani, Kelurahan Delapan Ulur Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I dan Jalan Syayakirti RT 035, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

"Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bagi warga Kota Palembang dengan melaksanakan penertiban baliho atau reklame Habib Muhammad Rizieq untuk menyikapi isu nasional," kata Anom, Sabtu (21/11/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved