Yusril Ihza Luruskan Soal Siapa yang Bisa Copot Kepala Daerah, Bukan Presiden Apalagi Mendagri

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Yusril Ihza Mahendra 

Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.

Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.

Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Tanggapan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemerintah daerah akan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat berdialog dengan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, Rabu (18/11/2020) malam. Berikut ulasan lengkap soal Riza Patria yang turut menghadiri kerumunan acara Rizieq Shihab, ia mengaku kaget saat melihat jumlah massa.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat berdialog dengan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, Rabu (18/11/2020) malam. Berikut ulasan lengkap soal Riza Patria yang turut menghadiri kerumunan acara Rizieq Shihab, ia mengaku kaget saat melihat jumlah massa. (Tangkap layar youtube Najwa Shihab)
Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved