Yusril Ihza Luruskan Soal Siapa yang Bisa Copot Kepala Daerah, Bukan Presiden Apalagi Mendagri

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Yusril Ihza Mahendra 

Melalui instruksi itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan bila melanggar peraturan perundang-undangan.

Pemberhentiannya mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lantaran Indonesia sekarang tengah dilanda pandemi Covid-19, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dapat diberhentikan, karena sanksinya dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah.

“Pokoknya kami patuh pada aturan dan ketentuan. Negara ini kan negara hukum, punya aturan dan ketentuan,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (19/11/2020).

“Jadi ada UUD, UU, peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kami patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan,” lanjut Ariza.

Seperti diketahui, kegiatan yang digelar FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu menjadi sorotan.

Sebab acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berdampak pada kerumunan orang sehingga memicu penularan Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Polisi mengindikasi adanya dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dari kerumunan massa tersebut.

Sebelumnya, Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri.

Yaitu Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi Mendagri itu untuk mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Dikutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.

Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved