Berita Palembang

Rekontruksi Pembunuhan di Sekip Jaya Palembang pada 2015, Ardi Rampas Pisau Tusuk Dada Korban

Benar anggota Unit Pidum kita hari ini menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu. Ada 15 adegan diperankan langsung pelaku

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Ardi pelaku pembunuhan di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang pada 23 April 2015, saat gelar rekontruksi di halaman Polrestabes Palembang, Kamis (19/11/2020). 

"Mendapatkan laporan korban anggota kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kemudian mendapatakan informasi bahwa pelaku berada di Kawasan Lemabang Kecamatan Ilir Timur II Palembang, anggota kita langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.

Sementara itu tersangaka Ardi mengakui telah membunuh korban dengan cara menusuk dadanya menggunakan sajam.

"Saya kesal lantaran korban langsung menampar kepala saya hingga helm saya terjatuh. Karena saya geram dengan ulah korban, kemudian saya gelap mata hingga menusuk korban menggunakan sajam," katanya.

Ia menyesali perbuatannya.

"Selama ini saya selalu berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Namun pada saat itu saya pulang ke rumah, tiba-tiba langsung dijemput polisi, dan saya benar-benar menyesali perbuatan saya," tutupnya.

Atas ulahnya tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui pelaku bernama Ardi Pasda warga Jalan Skip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved