Berita Palembang

Rekontruksi Pembunuhan di Sekip Jaya Palembang pada 2015, Ardi Rampas Pisau Tusuk Dada Korban

Benar anggota Unit Pidum kita hari ini menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu. Ada 15 adegan diperankan langsung pelaku

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Ardi pelaku pembunuhan di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang pada 23 April 2015, saat gelar rekontruksi di halaman Polrestabes Palembang, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Kamis (19/11/2020) hari ini merekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang pada 23 April 2015 lalu sekitar pukul 16.15 WIB lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Halaman Mapolrestabes Palembang, Kamis (19/11/2020) yang diperankan langsung oleh pelaku Ardi.

Terungkap senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan pelaku Ardi Pasha (35) untuk menghabisi korban Andy Yusuf (31) merupakan sajam milik korban.

Diketahui pada adegan ke-10 pelaku merebut pisau dari tangan korban yang saat itu hendak menusuk pelaku, terjadilah penusukan terhadap korban di bagian dada hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit pada adegan ke-11.

Setelah penusukan itu pelaku langsung kabur dan ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamnya di Jalan Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Sementara itu pelaku Ardi mengakui telah membunuh korban dengan cara menusuk dadanya menggunakan senjata tajam jenis pisau milik korban yang dirampasnya.

"Sebelum terjadinya penusukan tersebut, saya dan korban sempat cekcok mulut dan korban sempat memukul saya hingga helm saya terjatuh di TKP," katanya singkat.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya rekontruksi yang digelar oleh anggota Pidum di halaman Mapolrestabes Palembang.

"Benar anggota Unit Pidum kita hari ini menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu. Ada sebanyak 15 adegan diperankan langsung oleh pelaku dan saksi di lapangan," katanya.

Baca juga: Pembobol Ruko Kuras Tabungan Pakai Kartu ATM, Uang Rp 110 Juta Ditransfer ke Rekening Robinhud

Baca juga: Lusi Tania, Janda Muda Larikan Uang Arisan Rp 1 Miliar, Korbannya IRT hingga Anggota Polisi

Irene menjelaskan, bahwa rekontruksi yang digelar untuk melengkapi berkas untuk berkas penyidikan dari CPU ke JPU.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," jelasnya.

Selain untuk melengkapi berkas lanjut AKP Irene mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk mengetahui bagaimana cara tersangka mengeksekusi korban di TKP.

"Rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara pelaku mengeksekusi korban," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, lima tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Ardi Pasda (35) pelaku pembunuhan terhadap korban Andy Yusuf (31) berhasil ditangkap opsnal pidum dan team tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Skip Jaya, Kecamatan Kemuning kota Palembang, Kamis (23/4/2015) sekira pukul 16.15 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved