INSTRUKSI BARU Mendagri, Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan, Ini Isi Lengkapnya
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kese
Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar para kepala daerah tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Sebab menurutnya mencegah lebih baik daripada menindak, karena pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan.
Polisi menghadang sekelompok mahasiswa di stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu(7/10/2020). Para mahasiswa yang hendak demo ke Gedung DPR ini di suruh pulang. Jakarta masih dalam masa PSBB ini tidak mengijikan kerumunan orang dalam demo yang bisa menjadi klaster Covid 19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.
Seperti patuh untuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," katanya.
Safrizal kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Menurutnya, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan instruksi tersebut, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Ia menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.