INSTRUKSI BARU Mendagri, Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan, Ini Isi Lengkapnya
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kese
"Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan," ujar Dirjen adwil.
Instruksi merupakan arahan dari Presiden Jokowi
Diketahui, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin (16/11/2020) lalu.
Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional."
"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, selama lebih kurang 8 bulan pemerintah pusat dan daerah."
"Seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan.
Baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar.
Termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan