INSTRUKSI BARU Mendagri, Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan, Ini Isi Lengkapnya
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kese
TRIBUNSUMSEL.COM - Perkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Tak hanya itu, juga mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang abai pada kewajibannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya itu Mendagri memberi catatan khusus kepada para kepala daerah.
Terlebih untuk menghargai kerja keras dan dedikasi, bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Baca juga: JAWABAN Fadli Zon saat Diminta Najwa Shihab Kritik Acara Rizieq, Sebut 2 Nama Tak Disukai Pemerintah
Baca juga: DICOPOT dari Kapolda Jabar, Sosok Sebenarnya Irjen Rudy Sufahriadi, Bukan Orang Sembarangan
Mendagri M Tito Karnavian kunjungan kerja beserta jajarannya dalam Pengarahan Pilkada Serentak 2020 Berintegritas, meresmikan Gerakan Lima Juta Masker di Kepri, Rabu (11/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)
Seperti para pejuang dari tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan.
Juga berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.
Safrizal juga mengatakan ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah.
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing.
Baca juga: Kini Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana Dapat Pujian dari FPI : Memahami Psikologis Umat
Baca juga: TERJAWAB Sudah Alasan Mengapa Pemerintah Tak Bubarkan Acara Habib Rizieq : Bisa Terjadi Konflik
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA (Kemendagri.go.id)
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."
"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.