Berita Pagaralam
Setelah Tangkap Seorang Perwira Polisi, Polres Pagaralam Kembali Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba
Polres Pagaralam, Rabu (18/11/2020) kembali mengekpose dua tangkapan baru yang terduga bandar dan kurir narkoba
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Polres Pagaralam, Rabu (18/11/2020) kembali mengekpose dua tangkapan baru yang terduga bandar dan kurir narkoba.
Dua hari sebelumnya, Polres Pagaralam menangkap tiga tersangka Narkoba yang satu diantaranya perwira polisi di Polres Pagaralam.
Dua tersangka baru yang ditangkap yaitu Evan (48 tahun) ditangkap di rumahnya di Desa Rantaunji.
Satu lagi bernama Hengki (37 tahun), ditangkap dikediamannya di Talang Jengkol.
Keduanya tak berkutik saat digerebek kediamannya masing-masing oleh petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Keduanya diamankan atas kepemilikan narkoba.
Informasi yang dihimpun, Evan yang merupakan warga Desa Rantau Unji Kelurahan Karang Dalu, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, merupakan pemilik usaha bengkel las.
Sementara Hengki adalah karyawan bengkel las milik Evan.
Baca juga: Simpan Paket Sabu, Bayu Sutrisno Anggota Polres Pagaralam dan Temannya Ditangkap
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat melakukan penangkapan terhadap Hengki yang diduga berperan sebagai kurir narkoba di bengkel milik tersangka Evan.
Polres Pagaralam lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka Evan yang berjarak 400 meter dari bengkel tersebut.
Dari rumah tersangka Evan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 28 paket diduga narkotika jenis shbu berat bruto 45,79 gram, 8 butir diduga ekstasi berat bruto 3,76 gram, 8 bal plastik klip, sebuah timbangan digital ukuran besar, sebuah timbangan ukuran kecil dan dua buah HP.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika yakni 15 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 lembar uang pecahan Rp50.000, 4 lembar uang pecahan Rp20.000, 6 lembar uang pecahan Rp10.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp5.000, serta 2 lebar uang pecahan 1 Dinar dan 8 lembar uang pecahan 1 Ringgit.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dijelaskan Kapolres penangkapan tersangka Evan ini dilakukan, setelah anggota Satres Narkoba menangkap tersangka Hengki yang beralamat di Desa Sukarukun kecamatan Pagaralam Selatan.
"Dari keterangan Hengki inilah petugas berhasil mengamankan barang bukti dan Evan. Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam," katanya.