Berita Pagaralam

Simpan Paket Sabu, Bayu Sutrisno Anggota Polres Pagaralam dan Temannya Ditangkap

Seorang anggota Polres Pagaralam bernama Bayu Sutrisno dibekuk di rumah TS, di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Wawan Septiawan
Satuan Narkoba Polres Pagaralam menangkap tiga pria penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya anggota Polres Pagaralam bernama Bayu Sutrisno 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Seorang anggota Polres Pagaralam bernama Bayu Sutrisno dibekuk di rumah TS, di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Satuan Narkoba Polres Kota Pagaralam mengamankan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp100.000, 20 lembar uang pecahan Rp50.000,dan 2 lembar uang pecahan Rp20.000.

"Dan keduanya langsung diamanakan di Sanarkoba Polres Pagar Alam," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Faisal Kamil.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagaralam, Senin (16/11/2020), penangkapan Bayu bermula dari penangkapan Budi Setiawan alias Betos (31), Kamis (12/11/2020) pukul 14.15 WIB.

Betos ditangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Baca juga: Masih Masa Pandemi Covid-19, Ini Obat yang Sebaiknya Ada di Rumah

Dari tangan Betos dietemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu dengan berat 0,31 gram, satu paket bong, 3 pipet, satu timah jarum, dua pirek kaca, empat korek api, satu bal plastik klip dan satu buah timbangan digital.

Tidak berhenti disitu, Satnarkoba pun melalukan pengembangan dengan menggeledah rumah TS di Jalan Lingkar Indra Giri RT03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Di tempat ini, tim berhasil menemukan satu TSK lain yakni Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam.

Kasat Narkoba mengatakan, keesokan harinya, Jumat (13/11/2020) Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya (44 tahun), Warga Bumi Agung Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.

Dari tangan Jaya, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 36,21 gram,2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp100.000, 48 lembar uang pecahan Rp 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp20.000, 3 lembar uang pecahan Rp 10.000, 2 lembar uang pecahan Rp5.000, 1 bal plastik klip serta 1 unit hp merk samsung.

Baca juga: Pamit Berbelanja ke Supermarket, Ibu Rumah Tangga di Palembang Dilaporkan Hilang

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan tersangka Bayu.

"Dua TSK yakni Budi Alias betos dan Jaya ini adalah kaki dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara Jaya adalah partai besar," pungkasnya. (SP/ Wawan Septiawan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved