Berita Palembang

Gaji Rp 800 Ribu per Bulan, Fitroh Guru Honorer SMAN 20 Palembang Senang Terdaftar Penerima BSU

Untuk bisa menerima bantuan ini memang ada syaratnya. Di antaranya tidak menerima atau mengikuti prakerja.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SRI HIDAYATUN
Fitroh, salah satu guru honorer di SMAN 20 Palembang menerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Ia juga menuturkan beberapa syarat bagi PTK untuk menerima BSU ini.

"Warga Negara Indonesia berstatus Non PNS yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan."

"Dan, tidak menerima BSU dari Kementrian Ketenagakerjaan dan kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020," tutur Nadiem.

Ia menjelaskan nantinya kemendikbud membuat rekening baru untuk penerima BSU yang akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020 ini.

Pada video ini, Mendikbud ini menjelaskan program BSU berhasil karena juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

"Ini hasil perjuangan bukan hanya dari kemendikbud, ada Kemenpan RB, Kemenkeu, Menteri BUMN, dorongan dari Presiden, dan juga Komisi X DPR RI," ucap Nadiem.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Berikan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved