Berita Palembang

Gaji Rp 800 Ribu per Bulan, Fitroh Guru Honorer SMAN 20 Palembang Senang Terdaftar Penerima BSU

Untuk bisa menerima bantuan ini memang ada syaratnya. Di antaranya tidak menerima atau mengikuti prakerja.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SRI HIDAYATUN
Fitroh, salah satu guru honorer di SMAN 20 Palembang menerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Fitroh, salah satu guru honorer di SMAN 20 Palembang mengatakan sangat senang dengan adanya bantuan dari pemerintah ini.

"Alhamdulilah saya sempat cek di info.gtk.kemdikbud.go.id nama saya masuk sebagai penerima bantuan ini," ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Lanjut Fitroh, untuk bisa menerima bantuan ini memang ada syaratnya. Di antaranya tidak menerima atau mengikuti prakerja.

"Saya sama sekali tidak pernah ikut atau daftar prakerja dan juga sudah punya NUPTK," jelasnya.

Baca juga: Abon Tuiga, Penganan Olahan Berbahan Tulang Ikan Gabus, Hasil Kreativitas 3 Siswa SMAN 20 Palembang

Syarat lainnya yakni gaji di bawah Rp 5 juta. "Jadi nama kita juga sudah terdaftar di Dapodik dan semua proses ini dapat atau tidak dari pusat jadi gak pakai daftar-daftar dan alhamdulilah nama saya ada," ungkap dia.

Fitroh yang sudah mengabdi sebagai guru honorer ini selama 4 tahun dan gaji uang honor per bulan yakni Rp 800 hingga Rp 1 juta sesuai dengan hitungan jam mengajar.

"Alhamdulilah sangat terbantu sekali dengan adanya bantuan ini. Saat ini saya tengah menanti kapan cairnya," ungkap dia.

Berlaku untuk Tenaga Kependidikan non PNS

Kementerian pendidikan dan budaya (Kemendikbud) berikan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.

Dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim menyampaikan siapa saja termasuk pendidikan dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS itu, Rabu (18/11/2020).

"Ada dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,pendidik PAUD,pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, laboratorium serta administrasi," sebut Nadiem.

Nadiem menyebutkan besaran BSU yang akan diterima pendidik sebesar Rp 1,8 Juta sebanyak 1 kali.

Dalam video tersebut, Nadiem mengatakan bantuan ini berlaku juga untuk semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved