1,6 Juta Guru dan Pendidik non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Syarat dan Cara Mengecek

Selain guru dan pendidik, BSU juga diberikan kepada 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer 

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut 5 Syarat Penerima Bantuan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved