Geger, Pasangan Gay Digerebek di Kostan, 5 Menit Baru Bukakan Pintu, Gelagat Aneh Terbongkar

Penggerebekan kamar kos yang ditempati pria asal Aceh Barat ini berlangsung pada Kamis (12/11/2020) malam,

Editor: Weni Wahyuny
For Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDA ACEH - Geger penggerebekan dua orang pria diduga penyuka sesama jenis dalam kamar kontrakan.

Saat itu, pemilik kontrakan dibantu warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menggerebek kos yang selama ini ditempati pria berinisial MU (26). 

Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.

Ternyata kecurigaan itu benar.   

Baca juga: 2 Wanita di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Bisa Beli iPhone 12 Pro Max hingga Mobil

Baca juga: Gelagat Aneh Istri Terbongkar saat Dibuntuti Suami Malam-malam, Berujung Pertumpahan Darah

Baca juga: MALAM INI Laskar Nikita Mirzani Gelar Aksi di Bundaran HI, Dress Code Merah Sambil Bawa Lilin

Baca juga: Arief Poyuono : Bisa jadi Prabowo - Rizieq Shihab akan Maju di Pilpres 2024

Pada saat penggerebekan pasangan pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) pria asal Kota Banda Aceh itu, kedua orang itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

Baca juga: VIRAL Video 18 Detik Mobil Brio Dihancurkan, Pengemudi Dikeroyok hingga Luka Berat

Baca juga: Kais Sisa Kebakaran di 1 Ulu, Ibu Ini Menangis Temukan Buku Anak Hangus, HP Terbakar : Saya Bingung

Baca juga: Tukang Rujak Cantik Buat Heboh, Pelanggan Sebut Mirip Wanita Timur Tengah, Intip Foto-fotonya

Baca juga: Ratu Nyali Julukan Baru Nikita Mirzani dari Hotman Paris, Heboh Rumah Nyai Dijaga Ketat Polisi

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kost.

Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.

Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.

Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.

Baca juga: Minta Bayar setelah Bercinta di Kebun Karet, Seorang Mahasiswi Dibunuh, Pelaku Sebut Sakit Hati

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Periode Bulan Ini hingga Akhir Tahun

“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.

Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga. 

Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath. 

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.

Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved