2 Wanita di Palembang Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Bisa Beli iPhone 12 Pro Max hingga Mobil
Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua orang wanita yang bekerja di perusahaan impor minuman keras legal, nekat melakukan penggelapan terhadap uang penjualan perusahaan.
Dua tersangka ini, sudah melakukan penggelapan selama lima bulan.
Mereka berhasil, menggelapkan uang senilai Rp 600 juta.
Tersangka Christina Novianti (27), warga KH Azhari 13 Ulu Palembang dan Pitri Miniarti (30), warga Perumnas Talang Kelapa Palembang, merupakan karyawan bagian administrasi penjualan di PT Astana Sanjaya yang beralamatkan di Jalan Kinol nomor 470 RT 06 RW 04 Kelurahan 18 Ilir IT 1 Palembang.
Aksi keduanya, terungkap setelah pemilik perusahaan Michael Sanjaya Halim curiga pembayaran dari pelanggan tidak sampai ke rekening perusahaan.
Baca juga: Gelagat Aneh Istri Terbongkar saat Dibuntuti Suami Malam-malam, Berujung Pertumpahan Darah
Baca juga: Tempat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di 1 Ulu Palembang, Ada 22 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: MALAM INI Laskar Nikita Mirzani Gelar Aksi di Bundaran HI, Dress Code Merah Sambil Bawa Lilin
Baca juga: Arief Poyuono : Bisa jadi Prabowo - Rizieq Shihab akan Maju di Pilpres 2024
Padahal, setelah dicek, uang pembayaran sudah ditransfer si pembeli.
Merasa sudah ada penyelewengan terhadap uang perusahaan, akhirnya pemilik melaporkan karyawannya.
Akan tetapi, saat dilaporkan sama sekali belum diketahui bila kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan.

"Kedua tersangka ini merupakan kepercayaan pimpinan perusahaan. Dari penyelidikan yang kami lakukan, ternyata kedua tersangka inilah yang melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 600 juta," kata Kapolsek IT 1 Palembang Kompol Hardiman didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghafur Asyari, Sabtu (14/11/2020).
Kedua tersangka ini, menggunakan modus menagih pembayaran uang pembelian minuman kepada pelanggan.
Christina yang bertugas menagih, memberikan nomor rekening bank milik Pitri.
Dua pelanggan yang ada di Muaraenim percaya, bila rekening itu merupakan milik perusahaan sehingga ditransfer.
Baca juga: VIRAL Video 18 Detik Mobil Brio Dihancurkan, Pengemudi Dikeroyok hingga Luka Berat
Baca juga: Kais Sisa Kebakaran di 1 Ulu, Ibu Ini Menangis Temukan Buku Anak Hangus, HP Terbakar : Saya Bingung
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Periode Bulan Ini hingga Akhir Tahun
Baca juga: Ratu Nyali Julukan Baru Nikita Mirzani dari Hotman Paris, Heboh Rumah Nyai Dijaga Ketat Polisi
Uang yang sudah ditransfer, kembali di transfer Pitri ke rekening Christina. Barulah, uang yang mereka terima dibagi dua dan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
"Dari penyelidikan, akhirnya kami menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing. Di rumah mereka, kami juga mengamankan barang-barang yang mereka beli dari hasil menggelapkan uang perusahaan," ungkap Hardiman.
Uang senilai Rp600 juta, dibelikan dua tersangka barang-barang bermerek seperti jam tangan Alexandre Cristy, tas merk LV atau Louis Vuitton, ponsel seharga Rp 28 juta merk iPhone 12 Pro Max, sepatu merk Yongki Komaladi, emas berupa kalung dan gelang, mobil jenis city car, motor N-Max, mesin cuci, seperangkat AC, lemari pakaian, dua unit sepeda anak-anak.
